KPK Telisik Peran Anggota Dewan PDIP di Kasus Suap Meikarta

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:59 WIB
KPK Telisik Peran Anggota Dewan PDIP di Kasus Suap Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya adalah dugaan peran anggota DPRD Bekasi dari PDI Perjuangan, Soleman.

"Jadi, fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Untuk diketahui, nama Soleman dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, disebut sebagai pihak yang mempertemukan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi. Di mana, Soleman disebut mengetahui soal janji fee Rp 1 miliar untuk Iwa.

Febri pun tak membantah sejumlah fakta-fakta baru dalam persidangan tersebut. Febri juga tak memungkiri dalam waktu dekat penyidik KPK akan meminta keterangan Soleman untuk mengkonfirmasi sejumlah hal yang muncul dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

"Ya, itu nanti saksi-saksi lain tentu akan kami periksa juga, sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," ucap Febri

Febri mengatakan, KPK tak akan gegabah dalam mengusut kasus tersebut. Di mana penyidik harus memiliki cukup bukti untuk menentukan peran-peran dari setiap pihak yang terlibat.

"Artinya, menelusuri apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap atau pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," ujar Febri.

Diketahui, Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada PT. Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI