Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

Selasa, 30 Juli 2019 | 21:29 WIB
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Pengamen korban salah tangkap saat menggugat polda metro di PN Jaksel. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2013.

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Karena hal tersebut, pihak pengamen meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.

Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI