Suara.com - Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri Pribadi Cs bakal melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi Yudisial setelah gugatan ganti rugi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait kasus dugaan salah tangkap.
Pernyataan itu disampaikan Oky Wiratama Siagian, pengacara empat pengamen seusai sidang putusan gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Akan kami laporkan ke Bawas MA karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara-cara di luar hukum, kalau mungkin kawan-kawan tahu cara-cara di luar hukum, barbar. Kami tidak mau pakai cara demikian," kata Oky seperti dikutip Antara.
Diketahui, hakim Elfian menolak gugatan empat pengamen Cipulir tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.
Namun, menurut Oky, gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 Maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.
Oky mempertanyakan pertimbangan hakim yang menilai permohonannya kedaluwarsa. Ia menyebut, berdasarkan PP 922015, permohonan ganti rugi dapat diajukan paling lama 3 bulan setelah petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
Menurut Oky, mestinya frasa 'atau' dalam PP 92/2015 itu dapat dipertimbangkan hakim praperadilan sebagai dasar mengabulkan permohonan ganti kerugian.
"Berdasarkan buku Prof Maria Farida yang mengatakan kalimat 'atau' itu alternatif, bisa memilih. Maka seharusnya kami para pemohon bisa diterima permohonannya. Karena kami baru menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah Juni, masih termasuk. Maka harusnya bisa,” kata Oky lagi.
Oky mengatakan langkah hukum tidak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan hak para pengamen setelah mengalami salah tangkap.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," kata Oky.