Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pelarangan mantan narapidana mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurut Tjahjo, terkait usulan tersebut akan direspon partai politik yang anggotanya berada di DPR.
"Ya itu (ranah) KPU, persyaratannya pada Peraturan KPU (PKPU). Ya nanti kami lihat bagaimana respons teman-teman parpol," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Ketika Tjahjo, ditanya terkait kemungkinan melakukan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Tjahjo menyebut menunggu pelantikan anggota DPR yang baru.
Baca Juga: KPK Ingatkan Eks Napi Koruptor Kembali Korupsi Bisa Dihukum Mati
"Untuk itu, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," ujar Tjahjo
Untuk diketahui, KPU menyetujui permintaan KPK tidak mengizinkan napi koruptor untuk tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menanggapi kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus jula beli jabatan di Pemkab Kudus.