Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 20:30 WIB
Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
Pengamen korban salah tangkap saat menggugat polda metro di PN Jaksel. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena hal tersebut, empat pengamen itu meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.

Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI