Suara.com - Sad Panda dan sebuah situs hentai (anime dewasa) dikabarkan akan ditutup pada minggu lalu. Kedua situs itu menampilkan karya seni dan komik Jepang lengkap dengan terjemahan bahasa Inggris sejak 10 tahun lalu.
Sad Panda alias exhentai bahkan mendadak hilang dari peredaran, sementara e-hentai lainnya masih tersedia di internet. Akibat penutupan tersebut, koleksi anime dan hentai sebesar 50 terabyte hilang.
Hal itu menimbulkan kekecewaan di benak penggemar. Apalagi Sad Panda terkenal memiliki koleksi unik seperti loli (hentai perempuan di bawah umur), inses dan guro (hentai berdara-darah).
Mereka yang kerap mengakses hentai mencurahkan kesedihannya lewat forum e-hentai setelah tahu situs kesayangan akan ditutup.
Baca Juga: Di Aceh Menkominfo Klaim Sudah Blokir Sejuta Situs Porno
"Menutup Sad Panda sama parahnya seperti membakar perpustakaan Alexandria, bukan hanya untuk hentai tapi seluruh anime dan manga," ungkap seorang di forum e-hentai.
"Koleksi besar situs ini sudah hilang dan kamu baru memberi peringatan sekarang. Sialan," kata penggemar lainnya.
Alasan tentang keputusan ituterkuak lewat pernyataan pengelola situs. Ia yang menggunakan akun Tenboro mengungkapkan bahwa situs terkenal lainnya juga akan ditutup pada 2020.
Pengelola juga mengaku telah lalai, lantaran tak bisa mengurus situs sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan di Belanda.
"Dengan berat hati, situs kami tidak bisa dipertahankan menyusul adanya perubahan Undang-Undang di Belanda. Host kami telah membenarkan berita ini meksi server bisa dipindahkan ke negara lain yang undang-undangnya lebih longgar, tapi tetap mustahil karena kelalaianku," tulis Tenboro, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Google dan Facebook Diam-diam Pantau Penikmat Situs Porno
Sayangnya, Tenboro tidak menyebutkan secara spesifik undang-undang yang dimaksud.
Namun banyak yang mengira berhubungan dengan aturan Uni Eropa tentang Hak Cipta dalam Pasar Digital Tunggal yang telah disepakati pada April 2019.
Sementara kemungkinan lainnya, keputusan tersebut didasarkan pada Rancangan Undang-undang Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda Ferdinand Grapperhaus. RUU itu tak segan memberi sanksi berat bagi situs web yang menampilkan pornografi dengan objek anak-anak di bawah umur.