Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi

Selasa, 30 Juli 2019 | 18:28 WIB
Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap tersangka Bupati Kepulauan Riau Nurdin Basirun selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahaan itu terkait statusnya sebagai tersangka terkait kasus suap proyek reklamasi pulau - pulau kecil dan gratifikasi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019 - 8 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Selain Nurdin, tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan  Abu Bakar selaku penyuap juga turut dilakukan perpanjangan penahanan.

Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga  orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.

KPK pun akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini,  Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

‎Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lima Lokasi yang Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Nurdin Basirun

REKOMENDASI

TERKINI