Emak-emak PEPES Prabowo - Sandiaga Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 30 Juli 2019 | 18:06 WIB
Emak-emak PEPES Prabowo - Sandiaga Divonis 6 Bulan Penjara
hasil bidik layar video emak-emak kampanye hitam di Karawang. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga perempuan mantan relawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atau emak-emak PEPES divonis 6 tahun penjara. Mereka terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Mereka yang divonis penjara adalah Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45). Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019). Mereka adalah Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Elvina.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan," kata Hakim Elvina.

Baca Juga: Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara

Vonis para emak-emak ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sebelumnya JPU menuntut 8 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI