Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus 2019

Selasa, 30 Juli 2019 | 18:02 WIB
Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus 2019
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim teknis yang dibentuk Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai bekerja pada bulan Agustus 2019. Tim tersebut diketuai Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut akan diisi oleh anggota Polri terbaik.

"Pada 1 Agustus akan disiapkan. Yang jelas sudah disiapkan personel tim teknis yang memiliki kompetensi terbaik. Lebih dari 50 orang bahkan sampai 90 orang yang akan dilibatkan. Bekerja mulai Agustus," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (30/7/2019).

Dedi menjelaskan, tim teknis tersebut memunyai waktu 6 bulan untuk merampungkan kasus tersebut. Namun, Dedi optimis jika pihaknya dapat merampungkan kasus tersebut dalam jangka waktu 3 bulan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: JK Sebut Capim KPK Tidak Perlu Lapor LHKPN, Kalau...

"Masa kerja tetap enam bulan. Kalau misalnya yang disampaikan Presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim untuk bekerja secara maksimal lagi," sambungnya.

Sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri dalam laporan hasil investigasinya menyebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK, sehingga ia diserang air keras. Menurut TGPF, serangan itu diduga terkait dengan enam kasus high profile yang dalam penanganan Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.

Baca Juga: Antasari Azhar Kritik LSM Anti Korupsi Seolah Tolak Capim KPK dari Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI