Suara.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi membantah soal dugaan jual beli jabatan di dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta. Ia pun meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuka data terkait dugaan tersebut.
Michael menyebut pihaknya sudah pernah membuka layanan pengaduan terkait adanya dugaan jual beli jabatan. Namun tidak ada aduan yang valid membuktikan adanya indikasi tersebut.
"Kami kan pernah buka inspektorat, yang waktu ribut terkait jual beli jabatan, enggak ada juga yang masuk," ujar Michael di Balai Kota, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, pihak inspektorat tidak bisa serta merta melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli jabatan. Dia mengatakan, jika laporan mengenai hal tersebut harus jelas dan terperinci.
Baca Juga: Inspektorat DKI Belum Terima Permintaan Audit Dana Pembuatan Getah Getih
"Kalau ada bukti yang valid kami akan tindaklanjuti," kata Michael.
Terkait hal itu, Micheal meminta agar KASN menyampaikan bukti adanya indikasi jual beli jabatan. Ia mengaku pihaknya tidak bisa menindak dugaan yang hanya berupa rumor.
"Dari KASN kalau ada data seperti itu silakan diungkap," pungkasnya.
Diketahui, KASN menyebut ada dugaan jual beli jabatan dalam tubuh Pemprov di berbagai daerah, salah satunya di Pemprov DKI. Uang milyaran rupiah harus dikeluarkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa menduduki jabatan strategis.
Baca Juga: Kontroversi Anggaran Getah Getah, PDIP: Inspektorat Harus Turun Tangan