Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan beberapa Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tidak patuh soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tidak seluruh peserta Capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.
JK mengatakan bahwa pejabat negara memang diwajibkan untuk melapor LHKPN. Namun, tidak semua pejabat negara yang berstatus sebagai pegawai negeri mesti melaporkan LHKPN.
"Tidak semua pegawai negeri harus. Harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II baru, ada ketentuannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Bantah Anggota HTI, JK: Azwar Hasan Orang Baik, Tidak Radikal!
Dengan begitu JK mendorong transparansi pada penyeleksian Capim KPK. Dengan adanya transparansi itu, nantinya publik bisa memberikan masukan pada poin-poin yang dinilainya salah.
"Nanti tim itu misalnya ada yang salah, oh coret, itu lah gunanya transparansi. Kenapa nama-nama itu dibuka di umum supaya orang-orang memberikan (penilaian)," tandasnya.