Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan razia terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi di jalan tol dalam kota. Hal ini menjadi salah satu jurus Pemprov DKI memperbaiki polusi udara.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan mekanisme pengecekan uji emisi nantinya bisa dilakukan saat kendaraan baru masuk tol jika kendaraan berat tersebut ketahuan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).
"Mereka akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Namun, Syafrin menegaskan hal itu masih sebatas usulan dari Dishub DKI, pelaksanaanya masih dikoordinasikan dengan pengelola jalan tol seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca Juga: DPRD DKI Kritik Lidah Mertua Anies, Bukan Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta
"Kami sedang koordinasikan dengan seluruh stakeholder, Terhadap data kami juga sedang kumpulkan. Kami harapkan ini dalam waktu tidak terlalu lama, kami sudah bisa implementasikan dan pengawasan," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan fakta bahwa polusi udara malah meningkat di waktu-waktu yang minim kegiatan seperti saat dini hari jelang pagi hari. Kasus ini ia temukan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Anies mencurigai lalu-lalang kendaraan berat yang melintasi jalur tol di Ibu Kota khususnya di jalur Jakarta Outer Ring Road (JORR) memiliki andil besar dalam pencemaran udara di Jakarta.
"Kami sedang cari apakah terkait ini dengan volume kendaraan berat di sekitar JORR yang cukup tinggi di malam hari. Kita akan bicara mengenai sumber yang paling penting," ungkap Anies.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Sangat Buruk, Bisa Sebabkan Perubahan Iklim