Menteri Tjahjo Kabulkan Kemauan Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:59 WIB
Menteri Tjahjo Kabulkan Kemauan Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merestui permintaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencopot Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, setelah terjerat kasus suap proyek Meikarta di KPK.

Terkait kasus itu, Ridwan Kamil meminta agar posisi Iwa diganti dengan Pelaksana Tugas Harian Sekda Jabar.

"Jadi ya, semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-Plh-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan Sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur," kata Mendagri Tjahjo di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Menurut Tjahjo, permintaan Ridwan Kamil untuk mengganti jabatan Sekda Jabar agar penyidikan kasus Iwa di KPK tak mengganggu kinerja pemerintahan di Jawa Barat. Meski begitu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada RK, sapaan akrab Ridwan Kamil, untuk mencari pengganti Iwa.

Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri

"Itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk Plh-nya, siapa stafnya yang di eselon dua yang ada, supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," tutup Tjahjo.

Diketahui, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut awalnya Neneng Rahmi mendapatkan sejumlah uang terkait rencana perizinan RDTR tersebut dari pihak PT. Lippo Cikarang yang diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasan.

"Jadi, sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupate Bekasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI