Suara.com - Abah Grandong, lelaki yang di cari-cari polisi setelah video dirinya memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial, diketahui bertugas sebagai penjaga alias centeng di lahan sengketa kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Bambang Santoso menduga, Abah Grandong mempelajari ilmu hitam. Dugaan tersebut muncul seusai pihak kepolisian memeriksa dua orang saksi.
"Dan kebetulan mereka juga orang yang punya ilmu-ilmu begitu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Aksi nekat Abah Grandong juga ditengarai untuk menakut-nakuti beberapa pemilik warung di lahan yang dia jaga.
Baca Juga: Polisi Buru Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup ke Banten
Bak pemangsa ulung, pria yang berasal dari Rangkas Bitung, Banten tersebut langsung memakan kucing hidup.
"Merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana, kan spontanitas," kata dia.
Bambang mengatakan, polisi akan terus mengusut kasus ini. Sebab, tindakan Abah Grandong melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Tapi kan namanya binatang kucing itu kan hewan, dan diatur dalam KUHP soal pidananya," imbuh Bambang.
Sementara Kapolsek Kemayoran Komisaris Syaiful Anwar mengatakan, Abah Grandong terancam hukuman 9 tahun penjara atas aksi nekatnya. Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
Baca Juga: Terkuak, Ini Profesi Asli Abah Grandong yang Makan Kucing Hidup-hidup
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful.