Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyambut baik putusan hakim pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terkait status tersangnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Terkait putusan hakim ini, Dedi mengatakan jika seluruh proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen telah sesuai prosedur.
"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (30/7/2019).
Penolakan gugatan praperadilan oleh hakim disebut Dedi berdasarkan kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan. Mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan oleh penyidik dinyatakan sah oleh majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur
"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," kata dia.
Lebih jauh, Dedi berharap seluruh pihak termasuk kubu Kivlan Zen harus menghormati seluruh putusan dari pengadilan.
"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," papar Dedi.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.