Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggugat beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Rencana gugatan itu saat ini masih dipertimbangkan antara Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemprov DKI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan gugatan itu sedang dipertimbangkan Pemprov DKI karena masalah terkait pengadaan bus Transjakarta 2013 sampai sekarang belum selesai.
Ada dua bahan rekomendasi pertimbangan yang disarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan audit di Pemprov DKI, dua rekomendasi itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Pertama, Pemprov DKI melalui Dishub harus menagih kembali uang muka sebesar Rp 110,2 miliar yang sudah ditarik oleh perusahaan penyedia barang jasa dalam hal ini penyedia bus transjakarta tahun 2013.
Baca Juga: Anies Akan Temui BPK Terkait Kuburan Massal Bus TransJakarta
Sedangkan rekomendasi yang kedua, apabila uang muka yang sudah ditagih tidak juga dikembalikan, maka Pemprov DKI bisa membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
"Tentu setelah ada LHP itu, kita dari Dishub sudah berupaya selama kurang lebih dua tahun ini. Tetapi kemudian tidak kembali uang muka dari penyedia," kata Syafrin, Selasa (30/7/2019).
Saat ini, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI untuk menentukan mekanisme gugatan yang akan ditempuh.
Syafrin belum mau menjelaskan nama penyedia bus yang akan digugat tersebut. Dia menambahkan, ratusan bus Transjakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 itu sekarang ini berada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
"Untuk yang bermasalah di 2013 itu jumlah busnya 483 bus," terangnya.
Baca Juga: Ditanya soal Kuburan Massal TransJakarta, Anies Baswedan: Dikaji Dulu
Diberitakan sebelumnya, ratusan unit bus Transjakarta yang terparkir di lahan kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga RT 01/RW 01 Desa/Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor Jawa Barat.