Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf

Selasa, 30 Juli 2019 | 15:29 WIB
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi untuk yang kedua kalinya. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap pemerintah belum berhasil membuat para koruptor jera.

JK mengatakan bahwa pemerintah dan KPK belum bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang membuat para pelakunya menjadi jera.

Menurutnya, pemberian hukuman itu bukan untuk ditujukan sebagai bentuk balas dendam.

"Jadi pertama kami belum berhasil. Semua institusi kami, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insaf," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: JK: Presiden Jokowi Setuju Dana Iuran BPJS Kesehatan Naik

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan kepada Tamzil, JK mengatakan bisa saja Bupati Kudus tersebut bisa dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Diketahui, dari kasus pertama Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat itu Tamzil yang menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008 terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

"Tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan)," ujarnya.

Akan tetapi, JK menilai terlalu jauh apabila Tamzil kemudian terancam hukuman mati karena terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019 bernilai Rp 250 juta. Hukuman yang akan diberikan kepada Tamzil untuk kasusnya kali ini sesuai dengan pertimbangan hakim nantinya.

Baca Juga: Polemik Perizinan FPI, JK: Pemerintah Tidak Bisa Diskriminasi

"Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim. Kita tidak bisa menghakimi orang dari luar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI