Suara.com - Jabatan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat dialihkan sementara karena Sekda Jabar Iwa Karniwa jadi tersangka suap Meikarta.
Pengganti sementaranya adalah Asisten Pemerintahan, Daud Ahmad. Hal itu dipaparkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Maka untuk urusan pemerintahan administrasi pembangunan itu akan didelegasikan kepada pak Daud Ahmad selaku Asisten Pemerintahan sampai waktu definitif," ucap Ridwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/7/2019).
Ridwan Kamil mengatakan penetapan Daud di posisi Asisten Pemerintahan agar tidak terbengkalai program pemerintahan Jawa Barat usai Iwa Karniwa ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal
"Jadi saya pastikan kelancaran pemerintahan Jabar tidak terganggu sehingga semua urusan termasuk rapat anggaran dengan dewan termasuk hal-hal yang butuh atensi sudah didelegasikan dan dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
Kedepan, Emil akan mengkonsultasikan masalah pergantian posisi Sekda Jawa Barat dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami konsultasikan juga ke Kemendagri karena ada aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang mempunyai implikasi permasalahan hukum," tukasnya.
Emil mengatakan tugas Sekda ajawa Barat terpaksa harus dialihkan kepada Asisten Daerah lantaran agar kegiatan pelaksanaan administrasi pembangunan tidak terkendala.
"Ini dilakukan pergantian melalui status Plh atau Plt secara definitif kita lihat nanti proses aturannya. Kalau momentnya nanti haru ada pergantian pastilah kita lakukan seleksi seperti di eselon 2. Pasti kita lakukan seperti proses yang utuh," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ini Harta Melimpah Sekda Jabar Iwa Karniwa
Ia mengimbau agar masalah hukum yang kini dihadapi Iwa bisa dijadikan pembelajaran untuk ASN di pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Termasuk untuk para kepala daerah di wilayah Jawa Barat.
"Kami juga imbau agar para kepala daerah pemerintah kabupaten kota juga terus memperbaiki semangat clean goverment semangat integritasnya juga kepada para ASN selalu fokus bekerja. Selalu tiga pesan saya sampaikan integritas melayani sepenuh hati dan profesional," katanya.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019), malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Aminuddin