"Kami juga imbau agar para kepala daerah pemerintah kabupaten kota juga terus memperbaiki semangat clean goverment semangat integritasnya juga kepada para ASN selalu fokus bekerja. Selalu tiga pesan saya sampaikan integritas melayani sepenuh hati dan profesional," katanya.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019), malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal