Suara.com - Pemerintah menyetujui kenaikan dana iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tersebut dilakukan demi menutupi defisit yang saat ini mencapai Rp 19,41 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, kenaikan dana iuran BPJS itu adalah hasil rapat terbatas yang dilakukannya bersama Presiden Jokowi dan sejumlah kementerian. Namun, besaran kenaikan iuran masih akan dibahas.
"Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
JK mengatakan, Jokowi juga menyetujui perbaikan manajemen BPJS. Selain itu, nantinya BPJS akan didesentralisasi. Sebab, pemerintah tak lagi dimungkinkan mengontrol ratusan juta peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Disinggung Soal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Menkes Nila
"Supaya memperpendek rentang kendalinya, agar 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur atau bupati setempat. Sistemnya lebih dekat, dan lebih mudah melayani masyarakat," ujarnya.
JK kemudian mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau sistem BPJS tersebut dilimpahkan kewenangannya kepada daerah. Dirinya meyakini penanganan peserta BPJS akan lebih mudah karena sistemnya yang sudah berbasis daring.
Hal itu diungkapkan agar masalah defisit yang belum juga rampung bisa mudah diselesaikan apabila ditangani juga oleh daerah.
"Kalau begini terus, tahun depan diperkirakan defisit bisa Rp 40 triliun. Tahun depannya lagi bisa Rp 100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah," tuturnya.
Baca Juga: Ampuh dan Minim Efek Samping, Obat Kanker Atezolizumab Ditanggung BPJS?