Suara.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah menjalani agenda rekonstruksi kasus kepemilikan sabu, Jumat (26/7) pekan lalu.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, polisi menghabiskan waktu 3 hingga 4 jam dalam agenda tersebut. Selain itu, 40 adegan diperagakan Nunung dan tersangka lainnya.
"Rekonstruksi (menghabiskan waktu) 3-4 jam, mulai jam 13.00, ada 40 adegan yang diperagakan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Calvijn mengatakan, fakta pertama yang diselisik penyidik adalah alur pemesanan sabu oleh Nunung dan July Jan Sambiran kepada tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Pesanan sabu itu seberat 2 gram.
Baca Juga: Hasil Uji Labfor: Nunung Pakai Sabu Sejak 13 Bulan Lalu
"Bagaimana tersangka NN awal mula memesan terkait pemesanan 2 gram sabu-sabu terhadap tersangka TB. Pemesanannya sehari sebelum penangkapan tanggal 19 Juli," ucap Calvijn.
Fakta selanjutnya yang didalami adalah Nunung enggan menerima permitaan suaminya untuk berhenti menggunakan narkotika. Tak hanya diminta untuk berhenti, Nunung juga diminta untuk menjalani rehabilitasi.
"Fakta kedua adalah penolakan Nunung terhadap ajakan suaminya untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba," papar Calvjin.
Fakta ketiga yakni upaya penghilangan barang bukti berupa sabu oleh Nunung ke kloset di kamar mandi. Nunung mengunci kamarnya terlebih dahulu sebelum membuang barang haram itu ke kloset.
Polisi mendapat fakta 2 gram sabu yang dipesan Kamis tanggal 18 juli, diterima keesokan harinya oleh NN alias Nunung.
Baca Juga: Nunung Srimulat Akan Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba?
”Saat penyidik masuk ke dalam rumah Nunung dan koordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu (kamar) dan membuang barang bukti ke kloset," kata Calvijn.