Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui adanya imbauan dari Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali yang meminta seluruh maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Hari Raya Idul Adha. Tjahjo mengatakan belum ada informasi yang diterimanya terkait imbauan tersebut.
Kendati begitu, Tjahjo mengatakan terkait penutupan operasional bandara sepenuhnya merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan.
"Nggak tahu saya. Sampai sekarang belum ada telaahan, itu kewenangan di Kementerian Perhubungan. Kalau kaitan Pemda kita tidak ada," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan ASN dan Perencanaan ASN Tahun 2020 - 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pads Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Diduga karena Pemberitaan, Rumah Wartawan di Aceh Ludes Dibakar OTK
Imbauan tersebut disampaikan kepada General Manager PT Angkasa Pura II pada tanggal 24 Juli 2019.
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, dalam surat tersebut, Bupati Mawardi mendasarkan imbauan tersebut pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan hyga Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan Syiar Islam. Selain itu juga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Berikut isi surat tersebut;
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Namor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarm Nomor 11 Tahun 2002 tentang Palaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan juga mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar "Terwujudnya Aceh Besar yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat dalam Bingkai Syariat Islam".
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dalam segala bidang demi terciptanya lingkungan yang islami di wilayah Aceh Besar, kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Raja Aceh Bakar Istri Hidup-Hidup, Pramugari Beri Layanan Mesum
a) Menaati segala Peraturan dan Undang-Undang Syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus;
b) Kepada seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan shalat ldul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing;
c) Kepada semua pihak supaya dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar.