Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua

Selasa, 30 Juli 2019 | 13:29 WIB
Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI