Suara.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7/2019) besok.
Gugatan itu akan kembali duajukan karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan Kivlan Zen yang dibacakan hari ini.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar kuasa hukum Kivan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menjelaskan, pihaknya akan memecah menjadi 4 hal dalam guguatan praperadilan. Hal tersebut dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan,” ucap Tonin.
“Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” sambungnya.
Sebelumnya hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
Diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.