"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Sementara kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ atau kode etik jurnalistik.
"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.
Baca Juga: Diduga karena Pemberitaan, Rumah Wartawan di Aceh Ludes Dibakar OTK