Suara.com - Hasil Uji Laboratorium Forensik terhadap rambut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah selesai. Hasilnya, Nunung diketahui telah mengkonsumsi sabu sejak 13 bulan lalu atau dari Juni 2018.
"Dari hasil dari pemeriksaan rambut kini sudah mengkonsunsi dari 13 bulan lalu," ucap Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Sodiq menuturkan, fakta tersebut diketahui melalui satu medote yakni setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya kandungan metafetamin.
Kemudian dari metode itu sampel rambut Nunung sepanjang 13 sentimeter, lata Sodiq, mengasumsikan jika Nunung telah mengkonsumsi sabu sejak 13 bulan.
Baca Juga: Pegawai Dapur Rutan Cipinang Bawa Sabu, Dirjen PAS: Ini Jadi Tamparan Keras
"Berati kalau rambut Nunung itu 13 sentimeter berarti dia penggunaannya sudah 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," sambungnya.
Selain itu dari tes urin yang dilakukan terhadap Nunung juga menunjukan jika kadar metafetamin yang ditemukan cukup tinggi. Hal tersebut diketahui lima hari seusai Nunung mengkonsumsi sabu.
"Namun masih kita ketemukan hari ke lima (usia mengkonsumsi sabu) kadarnya cukup tinggi," tutup Sodiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Baca Juga: Pegawai Dapur Rutan Cipinang Tertangkap Tangan Bawa Sabu
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.