Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami

Selasa, 30 Juli 2019 | 12:48 WIB
Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengendarai sepeda motor listrik - (Instagram/@humas_jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil prihatin anak buahnya yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa jadi tersangka korupsi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Ridwan Kamil mengatakan Iwa Karniwa jadi tersangka berdasarkan kasus pemerintahan Jawa Barat sebelumnya yang dipimpin Ahmad Heryawan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau aspek hukum terlebih dahulu untuk dapat memutuskan pemberian bantuan hukum untuk Iwa.

"Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini," kata Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

"Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," lanjut dia.

Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Mendagri Kontak Ridwan Kamil Malam-malam

Dengan kasus yang menjerat Iwa, ia mengimbau agar para kepala daerah atau pun seluruh ASN agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional melayani.

"Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas, sehingga semakin hari kehidupan semakin baik," katanya.

KPK pada Senin (29/7/2019) malam, menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

Atas perbuatannya ,Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI