Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ada dua tersangka baru dalam kasus proyek E-KTP. Penetapan tersangka tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Dua (tersangka), untuk namanya nanti dulu. Jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (30/7/ 2019).
Menurut Saut, soal pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.
"Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Ambil Aset Milik Almarhum Johannes di AS
Meski begitu, Saut tetap belum dapat menyampaikan identitas tersangka. Menurutnya lebih baik diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
"Nanti kami pokoknya ada namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Kemenakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara