Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diagendakan akan menjalani sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Agenda putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (30/7/2019).
Terkait hal itu, tim kuasa hukum berharap agar hakim membatalkan status tersangka pada Kivlan Zen.
"(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi.
Tonin beralasan jika terdapat banyak kesalahan prosedur dari pihak penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai jika penetapan status tersebut cacat secar formil.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," katanya.
Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.
Kivlan Zen juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.