Jadi Tersangka Suap Meikarta, Rumah Dinas Sekda Jabar Mendadak Sepi

Senin, 29 Juli 2019 | 22:55 WIB
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Rumah Dinas Sekda Jabar Mendadak Sepi
Suasana rumah dinas Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung pada Senin (29/7/2019) malam mendadak sepi. Kondisi itu terjadi setelah KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta.

Petugas Zatpam yang berjaga menyebutkan Iwa Karniwa sedang tidak berada di kediaman dinasnya. Di dalam rumah tersebut hanya ada istrinya saja, Elly Rosita Karniwa.

"Ada istrinya aja, hanya istrinya aja," kata Satpam tersebut.

Di depan rumah dinas Iwa, terparkir dua mobil dengan gerbang pagar yang tertutup. Beberapa orang yang mencoba mendatangi rumah Iwa dengan menekan bel pun tidak dibukakan gerbang oleh penghuni rumah.

Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Rp 1 Miliar soal Izin Proyek Meikarta

Berdasarkan keterangan Satpam, Iwa yang kini terjerat perkara dugaan suap proyek Meikarta tidak setiap hari mendatangi rumah dinasnya. Iwa hanya sesekali berkunjung ke rumah dinasi tersebut.

"Enggak (setiap hari) sih, beliau ke sini paling sekali-sekali saja," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI