Soal Kuburan Massal Busway, Dishub DKI Bakal Bawa ke Meja Hijau

Senin, 29 Juli 2019 | 22:50 WIB
Soal Kuburan Massal Busway, Dishub DKI Bakal Bawa ke Meja Hijau
Kuburan Massal Bus Transjakarta di lahan kosong yang berada di kawasan Dramaga Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuburan massal bus TransJakarta di Kabupaten Bogor menjadi polemik. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membawa kasus tersebut ke pengadilan atau meja hijau.

Ratusan unit bus tersebut ternyata merupakan hasil pengadaan anggaran tahun 2013 atau pada masa Gubernur DKI Jakarta masa kepemimpinan Joko Widodo.

Bus tersebut tidak digunakan karena dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.

Menurut Kadishub DKI, Syafrin Liputo, pengadaan bus tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, BPK memberikan dua poin rekomendasi.

Baca Juga: Petugas Polda Metro Jaya Sambangi Kuburan Massal Bus Transjakarta

Rekomendasi pertama meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menagih uang muka dari PT Putera Adi Karyajaya selaku pemenang tender pengadaan bus tersebut. Namun opsi tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena perusahaan tersebut sudah pailit.

"Sejak 2017-2018 itu diupayakan tapi ternyata para vendor tidak bisa mengembalikan dana tersebut," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Opsi kedua, Pemprov DKI diminta untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Namun pihak Dishub akan meminta saran dari Biro hukum untuk menempuh jalur hukum.

"Sekarang kami masih menunggu pendapat biro hukum seperti apa," jelas Syafrin.

Terkait rencana tersebut, Syafrin tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dibawa ke jalur hukum. Ia mengaku belum memegang data terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Lahan Kuburan Massal Bus Transjakarta di Bogor Milik Perusahaan Pailit

"Kebetulan saya sedang di luar kota, saya belum pegang datanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI