KNTI: Rencana Anies Soal Pulau Reklamasi Rugikan Nelayan

Senin, 29 Juli 2019 | 20:46 WIB
KNTI: Rencana Anies Soal Pulau Reklamasi Rugikan Nelayan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Suara.com/ Adit Rianto/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merasa sangat kecewa dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Kebijakan itu tidak menyasar nelayan pesisir utara Jakarta.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan reklamasi tidak memberi keuntungan bagi nelayan, dan melukai hati para nelayan Jakarta.

"Reklamasi tidak ada keuntungan sama sekali untuk nelayan. Anies akan bangun kampung nelayan itu jauh panggang dari api. Mana ada kami di nelayan yang bisa beli rumah harganya paling murah Rp 900 juta sampai Rp 1 miliar," kata Martin, Senin (29/7/19).

Dia menambahkan reklamasi justru memberi ancaman berupa Likuifaksi atau pergeseran tanah seperti terjadi di Palu, belum lagi penurunan hasil tangkapan ikan.

Baca Juga: Anies Melawan, Tolak Cabut Keputusan Gubernur Izin Reklamasi

"Nelayan tidak hanya untuk tempat tinggal tapi mereka butuh ikan untuk ditangkap. Kenapa pesisir penting selain untuk wilayah tangkap, juga penting untuk ikan berkembang biak, seperti mangrove," jelasnya.

Selain itu, Martin juga mengaku heran dengan penerbitan IMB oleh Anies terkait reklamasi. Sebab, penjelasan tata ruang terkait IMB ini belum dijelaskan kepada publik, khususnya para nelayan.

"IMB merupakan kemunduran dari upaya perbaikan yang diinginkan Anies sendiri. Karena dalam tata kelola pemerintahan beliau mengunakan Pergub tata kota untuk pendirian IMB. Ini kemunduran," tandasnya.

Senada dengan Martin, Direktur Eksekutif Wahana Lingkingan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi menilai Anies tak jauh berbeda dengan Gubernur DKI sebelumnya.

"Jadi semua gubernur sama saja. punya perannya masing-masing dalam meneruskan proyek reklanasi yang cenderung dipaksakan ini," kata Tubagus Soleh.

Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI