Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mencabut aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan tidak akan mundur.
Anies menyebut belum menerima petikan putuan secara resmi dari PTUN. Ia akan melawan pengembang yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi.
"Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019).
Menurut Anies, upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Jalur hukum dianggapnya hak bagi setiap warga negara.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk dalam soal ini," kata Anies.
Namun ia belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelejarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.
"Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga: Anies Masih Cari Tempat Upacara 17 Agustus, Belum Pasti di Pulau Reklamasi?
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).