Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku hingga kini belum lagi menerima kembali surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai syarat izin perpanjangan organisasi kemasyarakatan yang telah harus dipenuhi Ormas FPI.
Dia pun mengaku masih menunggu FPI untuk mengembalikan berkas perpanjangan izin ormas itu kepada Kemendagri.
"Kata Dirjen belum (diserahkan kembali berkas izin perpanjangan FPI), sabar saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ketika ditanya soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan kemungkinan pemerintah tidak lagi izin FPI, Tjahjo enggan berkomentar.
Baca Juga: Anies Bertemu Surya Paloh dan Didukung Nyapres 2024, Mendagri: Silakan Saja
"Saya enggak mau komentar," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut pemerintah bisa saja melarang FPI, alias tidak mengeluarkan perpanjangan izin.
"Tentu saja, itu sangat mungkin (melarang) jika pemerintah mengkaji dari sudut pandang keamanan keamanan dan ideologi mereka tidak sejalan dengan arah bangsa," kata Jokowi saat ditanya kemungkinan melarang FPI dalam wawancara khusus dengan AP, Sabtu (27/7/2019).
Meski demikian, Jokowi juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan ormas Islam itu. Hanya saja, dia menekankan kerja sama bakal terjalin jika FPI tidak melanggar prinsip yang dibentuk para founding father Indonesia, termasuk soal toleransi antar umat beragama.
"Kalau ada organisasi yang mengancam ideologi bangsa, saya tidak akan kompromi," tegasnya.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Jangan Asal ke Luar Negeri, Manfaat Atau Tidak