Suara.com - Ahmad Fanani, tersangka kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya Fanani dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (29/7/2019).
Kuasa hukum Fanani, Gufron mengatakan jika kliennya tengah menghadiri acara di luar kota. Oleh karena itu, Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik polisi lagi.
"Iya belum bisa memenuhi panggilan, ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Tak hanya itu, Gufron menyebut jika pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik ihwal ketidakhadiran Fanani. Dalam surat itu, juga disampaikan jika Fanani meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini, diagendakan ulang saja," sambungnya.
Namun secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Fanani.
"Sampai sekarang belum ada informasi," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pada panggilan perdana Senin (22/7/2019) lalu, Fanani mangkir dari agenda tersebut.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Panggil Tersangka Kasus Dana Kemah
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.