Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN pada Selasa (9/7/2019), pekan lalu.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip Suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Anies Masih Cari Tempat Upacara 17 Agustus, Belum Pasti di Pulau Reklamasi?
Dalam pokok perkara yang disampaikan, majelis hakim juga meminta untuk dilakukan perpanjangan surat izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," jelas Majelis Hakim.