Suara.com - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi meminta agar Presiden Jokowi bisa menyerahkan langsung penandatangan Keppres pemberian amnesti kepada Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis penjara terkait pelanggaran UU ITE.
"Kami berharap Bapak Presiden (Jokowi) berkenan memberikan langsung Kepres Amnesti tersebut kepada Ibu Nuril," ujar Nuril saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2019).
Aziz menuturkan dirinya mewakili Nuril menyampaikan terima kasih kepada Jokowi karena berkomitmen perlindungan dan keadilan korban pelecehan seksual karena memberikan amnesti.
Kata dia, pemberian amnesti kepada Nuril akan menjadi memori terindah, bukan hanya Nuril melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang menyuarakan.
Baca Juga: Sah! Baiq Nuril Bebas Dapat Amnesti dari Jokowi
"(Amnesti) Ini akan menjadi memori terindah bukan hanya bagi Ibu Nuril, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini ikut menyuarakan keadilan," kata dia.
Tak hanya itu, Azis menuturkan kliennya bisa menemui Jokowi langsung untuk mengucapkan terima kasih terkait pemberian amnesti. Tim Kuasa hukum kata Azis juga tengah membahas rencana untuk bertemu Jokowi.
"Tentu harus juga menyesuaikan waktunya karena Presiden infonya sore ini ke Tapanuli dan sampai hari Rabu masih di luar daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Jokowi Akan Teken Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Hari Ini
Jokowi pun mempersilahkan Nuril untuk mengambil Keppres pemberian amnesti usai ditandatanganinya di Istana Kepresidenan.