Suara.com - T Raja Aceh alias Dedek (32) ternyata sempat memeluk sang istri, Juliana Riska (25) setelah disiram bensin dan dibakar hidup-hidup.
Aksi pembakaran itu terjadi setelah pelaku menyantroni istrinya sedang berada di sebuah kafe di Jalan TA Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara, Selasa (30/4/2019) malam.
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengatakan, ketika itu, Raja lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban istrinya dan menghidupkan korek api gas sehingga tubuh sang istri langsung terbakar.
Namun, Raja sempat memcoba memadamkan api yang membara di tubuh istrinya. Upaya pemadaman itu dilakukan Raja dengan cara memeluk tubuh Juliana.
Baca Juga: Jasad Termutilasi dan Dibakar, Deni Tipu Korban Pakai Foto Editan di FB
“Pelaku memeluk tubuh korban agar api padam," kata Siswanto seperti dilansir dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, setelah itu, Juliana langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat aksi pembakaran yang dilakukan suaminya.
Dari pemeriksaan sementara, Juliana mengalami luka bakar sekitar 45 persen.
"Korban mengalami luka bakar 45 persen. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan," kata dia.
Atas kasus ini, Raja Aceh terpaksa harus meringkus di penjara. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Mayat Perempuan yang Dimutilasi dan Dibakar di Banyumas Warga Bandung
Diketahui, aksi bakar istri hidup-hidup juga pernah terjadi Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Abdul Arham (47) tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri yakni Umra (35). Pelaku secara keji membakar Umra saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin (26/11/2018) pagi.