Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril bebas.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Jokowi pun mempersilahkan Nuril untuk mengambil Keppres pemberian amnesti usai ditandatanganinya di Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Jokowi Akan Teken Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Hari Ini
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," kata Jokowi.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya dirinya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Jokowi menuturkan dirinya dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.
Baca Juga: Jokowi: Senin atau Selasa Saya Teken Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril