Sah! Baiq Nuril Bebas Dapat Amnesti dari Jokowi

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Sah! Baiq Nuril Bebas Dapat Amnesti dari Jokowi
Baiq Nuril tak bisa menyembunyikan kebahagian yang dibalut denga tangis usai mendengar rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti. (Suara.com/Novian)

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril bebas.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Jokowi pun mempersilahkan Nuril untuk mengambil Keppres pemberian amnesti usai ditandatanganinya di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," kata Jokowi.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya dirinya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Jokowi menuturkan dirinya dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Beda Nasib dengan Baiq Nuril yang Tetap Dipenjara