10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online

Senin, 29 Juli 2019 | 16:48 WIB
10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membeberkan modus AAP (27), tersangka kasus pornografi terhadap anak-anak perempuan di jejaring media sosial. Modus yang dilakukan AAP yakni membujuk para korbannya untuk berpose bugil saat berkomunikasi melalui aplikasi video call WhatsApp.

Iwan menerangkan, saat melakukan sambungan video call, tersangka AAP merekam aksi korban. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan Video Call Sex (VCS).

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Iwan menerangkan, biasanya AAP mengincar korban perempuan dibawah umur, mulai dari umur 9 hingga 15 tahun. Tersangka AAP meminta para korbannya untuk membuka pakaian hingga masturbasi.

"Nah dari situ pada saat mereka melakukan seks melalui video call, itu tanpa disadari oleh si korban perbuatan mereka itu direkam oleh pelaku. Sehingga setelah dilakukan perekaman, pelaku sering mengajak kembali kepada korban untuk melakukan seks menggunakan video call," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

Terungkapnya kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dari pengusutan kasus itu, setidaknya sudah ada 10 anak-anak yang menjadi korban aksi cabul AAP.

"Dari 10 korban, dua anak sudah kami proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," tutup Iwan.

Polisi meringkus AAP saat berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Awal mula AAP beraksi, yakni setelah berkenalan dengan korban lewat komunitas game online.

Sejauh ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain terkait aksi pedofil yang menyasar kepada anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Mahasiswi Disuruh Bugil di Video Call, Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI