Suara.com - Polisi meringkus pemuda bernama T Raja Aceh alias Dedek (32) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Juliana Riska (25). Parahnya, aksi penganiayaan itu dilakukan Dedek dengan cara membakar sang istri dengan korek api.
"Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto KM 7.8, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 30 April 2019 malam. Korban yang saat itu berada di dalam salah satu cafe di Jalan TA Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang didatangi pelaku.
Tersangka membakar istrinya hidup-hidup setelah menyiramkan bensin ke tubuh korban. Lalu, Raja Aceh menyulutkan korek api ke tubuh Juliana.
Baca Juga: Jasad Termutilasi dan Dibakar, Deni Tipu Korban Pakai Foto Editan di FB
"Jadi pelaku datang dan langsung menyiram bensin serta membakar istrinya,” ujarnya.
Beruntung, nyawa Juliana masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan,” jelasnya.
Atas kasus ini, Raja Aceh terpaksa harus meringkus di penjara. Namun, sejauh ini belum diketahui motif Raja Aceh membakar istrinya hidup-hidup. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui, aksi bakar istri hidup-hidup juga pernah terjadi Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Abdul Arham (47) tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri yakni Umra (35). Pelaku secara keji membakar Umra saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin (26/11/2018) pagi.
Baca Juga: Mayat Perempuan yang Dimutilasi dan Dibakar di Banyumas Warga Bandung
Saat korban terbakar, warga yang berada di sekitar membantu untuk memadamkan api di tubuh Umrah yang terbakar.