Suara.com - Tanpa Perlawanan, remaja penganguran berinisial TM ditangkap Polsek Tayan Hilir, di Dusun Jang, Desa Lalang, KecamatanTayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga tega mencabuli seorang nenek AS berusia 58 tahun.
Peristiwa rudapaksa itu, seperti diberitakan Suarakalbar.co.id—jaringan Suara.com, terjadi pada hari Sabtu (27/7) akhir pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar membenarkan pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, ada laporan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan anak korban.
Baca Juga: Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
“Berdasarkan keterangan pelapor, pemerkosaan tersebut dilakukan di rumah korban sebanyak 1 kali, yang mana tersangka memaksa korban dengan cara mencekik leher korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami perdarahan di bagian kemaluan,”kata Charles, Senin (29/7/2019).
Setelah mendapat laporan itu, polisi bersama petugas kesehatan Puskesmas Tayan langsung bergerak menuju ke rumah korban.
Setibanya di TKP, korban Langsung di periksa atau visum et repertum) oleh petugas kesehatan yang kemudian dilakukan Interogasi sehubungan dengan kejadian tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, diketahui bahwa yang telah melakukan kekerasan seksual tersebut adalah tersangka TM yang bertempat tinggal kurang lebih 200 meter dari rumah korban,”jelas Charles.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Perangkat Dusun untuk melakukan penindakan. Setelah mengetahui keberadaan TM, tim langsung melakukan tindakan tegas sesuai dengan teknis kepolisian dan berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga: Diduga Perkosa 12 Bocah dan Rekam Kejadian, Ulama Ditangkap
“TM mengakui serta membenarkan bahwa telah melakukan perbuatannya,” ungkap Charles.
Kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.