Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data terbaru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di tahun 2018 meningkat 0,28 poin menjadi 72,39. Namun salah satu variabel yakni kebebasan berkeyakinan mengalami penurunan.
Nilai untuk variabel kebebasan berkeyakinan pada 2018 adalah 82,86 atau turun 1,47 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 84,28 poin.
Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan terdapat beberapa indikator ketika pihaknya melakukan penilaian tentang kebebasan berkeyakinan. Salah satunya yakni aturan yang membatasi umat beribadah.
"Seperti saya bilang, kalau kebebasan berkeyakinan kan ada beberapa indikator. Ada nggak aturan tertulis yang melarang, ada nggak pernyataan pejabat yang mendiskriminasi. Jadi, ada beberapa indikator," kata Suhariyanto di kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Indeks Demokrasi Jakarta Paling Bagus, Papua Barat Paling Buruk
Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI Hermawanti Marhaeni mengatakan penurunan skor variabel kebebasan berkeyakinan erat kaitannya dengan pelaksanaan pemilu yang diwarnai dengan politik bernuansa agama.
"Sebenarnya konflik di bawah itu kan awalnya perbedaan pilihan (politik) sehingga akhirnya saya nggak tahu dimana mulainya apakah berkeyakinan dulu atau pilihan politik, sebenarnya itu ada esensi juga kan kita semua tahu akhirnya pilihan itu tensi di pemilu membawa ke agama," kata Hermawanti.
Hermawanti memaparkan 20 provinsi mengalami penurunan skor kebebasan berkeyakinan seperti di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.
"Banyak sih ini sebenarnya kebebasan berkeyakinan erat kaitannya dengan pemilu," jelasnya.
Hanya saja, BPS tidak memiliki alasan ketika skor kebebasan berkeyakinan di Indonesia mengalami penurunan. Sebab, BPS hanya menghitung skor berdasarkan indikator yang dimiliki.
Baca Juga: KSP Klaim Indeks Demokrasi Indonesia Baik Jelang Pilpres 2019
Data yang didapat BPS ini menggunakan metodologi empat sumber daya, yakni review surat kabar lokal, review dokumen Perda, Pergub dan lain-lain, focus group discussion (FGD), dan wawancara mendalam.