Suara.com - Petugas dapur Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial SA kedapatan membawa narkoba jenis sabu ke dalam Rutan pada Minggu (28/7/2019) kemarin.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan menerangkan, kejadian bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang dengan membawa kantong plastik berisi dua kotak susu. Saat melalui pemeriksaan X-Ray, petugas P2U melihat benda mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.
"Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu," kata Oga melalui keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).
SA kemudian di serahkan ke pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan SA, petugas menyita barang bukti berupa ponsel genggam, kotak susu, dan bungkusan berisi sabu.
Baca Juga: Unik, Sabu untuk Nunung Ditempelkan di Tiang Listrik Berlambang E
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu," sambungnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, insiden tersebut menjadi tamparan keras. Pasalnya, pihaknya sedang berupaya merevitalisasi sistem yang ada.
"Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi.
Atas penangkapan itu, Sri Puguh mengapresiasi tindakan petugas-petugas Pintu Utama (P2U) yang menggagalkan upaya tersebut. Diketahui, sabu yang akan diselundupkan itu seberat 25 gram.
"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas," jelasnya.
Baca Juga: Masalah Klasik Jadi Alasan Lapas Bogor Kecolongan Nunung Beli Sabu ke Napi
Lebih lanjut, Sri Puguh menyerahkan kasus tersebut pada pihak pengadilan. Jika nantinya SA terbukti bersalah, maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan memberhentikannya secara tak hormat.