Suara.com - Seorang pegawai dapur di Rumah Tahahan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur harus berurusan dengan polisi karena membawa naroktika jenis sabu ke dalam rutan. Pria berinisial SA tersebut memasukan sabu kedalam kotak susu bubuk.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andhika Dwi Prasetyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
"Iya tadi malam ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Pokoknya diduga narkoba jenis sabu. Bentuknya serbuk putih, dia membawa ke rutan dengan disamarkan ke dalam kemasan susu bubuk," kata Andhika kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Dari tangan SA, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 25 gram. Sontak, SA langsung digelandang menuju Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Waduh, Oknum Polisi Jambi Terciduk Asyik Pesta Sabu Bareng Perempuan
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur," sambungnya.
Kekinian, pihaknya menyerahkan SA ke pihak kepolisian. Jika nantinya SA terbukti bersalah, pihaknya akan mengusulkan untuk memecat SA.
"Pegawai itu sudah bekerja 12 tahun lebih. Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kita usulkan dipecat. Kewenangan untuk memecat pimpinan pusat Kemenkumham," imbuh Andhika.