Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi

Senin, 29 Juli 2019 | 12:41 WIB
Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paguyubam Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) mengirim surat kepada Presiden RO, Joko Widodo, Senin (29/7/2019). Surat ini dikirimkan kepada Presiden karena orang nomor satu di Indonesia itu tidak konsisten dalam penanganan mitigasi bencana seperti yang disampaikannya dalam pertemuan bersama BMKG pada 24 Juli 2019 lalu.

Bahkan di akun Twitter Jokowi, Presiden juga menyampaikan pernyataan tidak akan membangun bandara di daerah rawan bencana. Namun pada kenyataannya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) masih saja berjalan meski kawasan pesisir selatan rawan bencana.

"Padahal kawasan selatan rawan bencana, ini rekomendasi dari banyak pihak. Namun tetap saja pembangunan infrastruktur tetap dilakukan di Temon," papar Agus Widodo, perwakilan PWPP-KP di Kantor Walhi DIY.

Menurut Agus, sudah banyak riset yang dilakukan para ahli dan lembaga terkemuka yang menyatakan lokasi pembangunan bandara baru tersebut rawan gempa dan tsunami. Dalam rilis BMKG pada 21 Juli 2019 juga disebutkan lokasi pantai selatan Jawa berkategori zona merah karena berpotensi terjadi gempa 8,8 SR dan tsunami 20 meter.

Baca Juga: Gempa 4,9 SR Guncang Pesisir Banten, Begini Analisa PVMBG

Melalui surat yang disampaikan kepada Presiden, mereka menuntut penghentian pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Presiden diminta membatalkan kebijakan tersebut secepatnya.

"Dengan demikian, presiden telah menunjukkan falsafah tentang keselerasan antara perkataan dan perbuatan," tandasnya.

Sementara warga terdampak pembangunan YIA mengungkapkan, sebenarnya masih ada 10 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan bandara baru. Sejak awal mereka tidak mau menerima ganti untung dari pemerintah agar mau direlokasi.

"Warga ada 10 kk yang menolak, sekarang tinggal di luar pagar. Dari awal kami memang tidak mengambil ganti rugi karena status kepemilikan tanah masih milik pribadi. Dulu tinggal di dalam pagar," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Dua Gempa di Filipina Tewaskan 8 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI