KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy

Senin, 29 Juli 2019 | 12:13 WIB
KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf administrasi DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bunga Dini Sharina, Senin (29/7/2019). Bunga akan dimintai keterangannya terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bunga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

"Bunga kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy.

Baca Juga: Ketua DPW PPP Akui Diminta Terdakwa Haris Bujuk Romahurmuziy

Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan. Kekinian Muh Muafaq Wirahadi telah dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy diduga meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI