Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK dilakukan secara terbuka. Pratikno mengatakan pihaknya sejak awal sudah mengumumkan pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK ke publik.
"Lho dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres Pansel ya, isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," ujar Pratikno di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pembentukan Pansel Capim KPK kata Pratikno, sudah diatur dalam Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Pratikno menuturkan, sejak awal pembentukkan Pansel dilakukan secara transparan. Sebab kata dia, pihaknya juga menjaga independensi Pansel Capim KPK
Baca Juga: Koalisi Antikorupsi Minta Pansel KPK Buat Soal Studi Kasus Novel Baswedan
"Dulu rapat pansel di sini, kalau saya satu lift saja engga berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," ucap dia.
Saat ditanya terkait permintaan LBH Jakarta yang meminta salinan Keppres namun ditolak, Pratikno menuturkan dirinya tak mengetahuinya. Karena itu dirinya akan mengecek informasi tersebut.
"Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum mengeluhkan sulitnya mendapatkan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019, terkait pembentukan Pansel Capim KPK karena tidak bisa diakses publik.
LBH Jakarta kemudian mengajukan surat permohonan salinan Keppres namun ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemensetneg, karena Keppres salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres.
Baca Juga: Tepis Tudingan Negatif, Ketua Pansel Capim KPK: Mana Buktinya?