"Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesusia dengan jabatan yang dilamar, kata dia.
Yulian menyampaikan pembatalan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019.
Ia juga membantah pandangan yang menyatakan pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.
Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi, katanya.
Baca Juga: Kasus Dokter Romi Digagalkan Jadi ASN, Kemen PPPA: Kami Tidak Mentolerir
Pada sisi lain Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan Disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan Anti Disabilitas.
Bahkan untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku, katanya. (Antara)