Polemik Diskriminasi Dokter Romi Sampai ke Kantor Puan

Senin, 29 Juli 2019 | 11:21 WIB
Polemik Diskriminasi Dokter Romi Sampai ke Kantor Puan
Dokter Romi Syofpa Ismael. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyampaikan pihak kementerian bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta BKN akan rapat bersama membahas status drg Romi pada Senin 29 Juli 2019 di Jakarta. Sampai saat ini drg Romi masih tercatat sebagai tenaga harian lepas atau kontrak daerah dan bertugas di Puskesmas Talunan.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan ada diskriminasi dalam kasus diskiminasi Dokter Romi.

Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nyimas Alia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum paham tentang keberadaan disabilitas. Sehingga ia berharap perlu dilakukan edukasi dan pemahaman kepada publik.

"Masyarakat masih memandang disabilitas itu orang yang sakit, tidak mampu, padahal fakta di lapangan banyak diantara mereka yang sukses berkarir dan berkarya," kata dia.

Ia menyampaikan pihak kementerian bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta BKN akan rapat bersama membahas status drg Romi pada Senin 29 Juli 2019 di Jakarta.

Sementara Ketua Advokasi Perlindungan Cacat Indonesia Heppy Sebayang menyampaikan menilai terjadinya kasus drg Romi karena adanya ketidakpahaman tentang disabilitas. Pada pemilu 2019 malah ada 35 caleg disabilitas dan bisa menjadi peserta pemilu karena pemangku kepentingan terkait memahami hal ini, kata dia.

"Artinya lanjut dia penafsiran soal sehat jasmani dan rohani jangan sampai menghilangkan hak-hak penyandang disabilitas," lanjut dia.

Sebelumnya drg Romi Syofpa Ismail dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016 mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.

Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan sebanyak dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Baca Juga: Kasus Dokter Romi Digagalkan Jadi ASN, Kemen PPPA: Kami Tidak Mentolerir

Sementara Ketua Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI